Ini Penjelasan Presiden Prabowo Terkait PPN 12 Persen

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto Sampaikan Kenaikan PPN 12 persen(%) hanya berlaku untuk kategori jasa barang yang mewah. Hal itu disampaikan bapak presiden saat konfrensi pers dimalam Tahu Baru. Dikantor kementerian Keuangan.

Selasa 31/12/2024

Presiden Prabowo mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen (%) hanya berlaku untuk pengguna jasa barang mewah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” contoh seperti Pesawat Jet Pribadi, Kapal Pesiar, serta rumah mewah itu tergolong mewah yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas yamg nilainya diatas golongan menengah,” ucapnya Presiden Prabowo

Lanjut Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN 0 persen(%).

” untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat yang tetap diberikan PPN yaitu tarif 0 persen yakni krbutihan pokok beras,telur,daging,ikan,telur sayur, susu segar, jasa pendidikan,kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana dan air minum,”terangnya

Presiden Prabowo membeberkan bahwa PPN ini merupakan amanat dari Undang – Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan.

Yang tadinya PPN sebelumnya 11 persen April 2022 menjadi 12 persen mulai 1 januari 2025.

” kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” bebernya

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat agar terciptanya pemerataan ekonomi secara menyeluruh, serta komitmen pemerintah dalam memberikan paket stimulus diperuntukkan untuk masyarakat indonesia.

” Bantuan Beras 10 Kilogram setiap bulanya untuk 16 juta orang penerima bantuan pangan,diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya 2.200 Volt, Pembiayaan Industri Padat Karya PPH pasal 21 bagi Pekerja dengan gaji 10 juta perbulanya, serta bebas PPH bagi UMKM yang beromset kurang dari 500 juta pertahun dan lain sebagainya, dengan total paket stimulus nilainya adalah 38,6 T (Triliun),,”jelasnya***(Cipto)

Berita Terkait

Zakat ASN Kabgor Capai 60 Persen, BAZNAS Perkuat Program Pemberdayaan Umat
Menkeu Purbaya Rubah Sistem Pensiun PNS 
Cari Tau Kapan Malam Nishfu Sya’ban Serta Amalanya
Wabup Tonny Junus Didampingi Kadis PU-PR Dan Gubernur Gorontalo,Kunker Kementerian PUPR, Amankan  Infrastruktur PENAS 2026
BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem
Peringatan Isra Mi’raj Momentum Perkuat Keimanan dan Persatuan Umat
Peringatan Isra Mi’raj Dimasjid Khairul Huda Berlangsung Meriah
Perumda Tirta Limutu Lakukan Penyesuaian Tarif: Upaya Penyelamatan Layanan Air Bersih dan Pembenahan Infrastruktur Tua

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:08

Zakat ASN Kabgor Capai 60 Persen, BAZNAS Perkuat Program Pemberdayaan Umat

Senin, 2 Februari 2026 - 16:47

Menkeu Purbaya Rubah Sistem Pensiun PNS 

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:32

Cari Tau Kapan Malam Nishfu Sya’ban Serta Amalanya

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:38

Wabup Tonny Junus Didampingi Kadis PU-PR Dan Gubernur Gorontalo,Kunker Kementerian PUPR, Amankan  Infrastruktur PENAS 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:49

BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem

Berita Terbaru

Internasional

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37