Kuytanda.com -TEMANGGUNG – selasa 3 Februari 2026 Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial Z (11). Pelaku diketahui berinisial M (31), yang merupakan ayah kandung dari kekasih korban.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak enam kali dalam kurun waktu September hingga Oktober 2024. Seluruh aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah tripleks di kawasan kolam renang di wilayah Temanggung.
Modus dan Ancaman Pelaku
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini bermula saat ponsel milik pelaku rusak, sehingga ia menggunakan ponsel milik anaknya. Saat itulah, pelaku menemukan foto korban yang dianggapnya tidak senonoh. Hal tersebut memicu niat jahat pelaku untuk melecehkan korban.
Peristiwa pertama terjadi pada salah satu hari Jumat di bulan September. Saat itu, korban menghubungi kekasihnya (anak pelaku) untuk mengajak bertemu di kolam renang. Pelaku yang membaca pesan tersebut lantas membalas seolah-olah dirinya adalah sang anak dan menyetujui ajakan tersebut.
Sesampainya di lokasi, korban tidak menemukan kekasihnya, melainkan bertemu dengan pelaku.
”Korban sempat menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka, namun tersangka menjawab bahwa anaknya sedang berada di rumah,” ujar AKP Didik dalam konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Kamis (14/11).
Saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku langsung menarik tangan korban dan menyeretnya ke dalam sebuah bangunan kayu/tripleks di sekitar kolam renang. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto korban jika korban menolak melayani nafsu bejatnya. Meski sempat melawan dan berteriak, korban tidak berdaya karena pelaku membekap mulutnya.
Dilakukan Saat Waktu Salat JumatBerdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sengaja memilih waktu di mana suasana sekitar sedang sepi.
“Kejadian selalu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka melakukan Persetubuhan terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda namun di tempat yang sama. Selalu dilakukan hari Jumat saat orang-orang sedang melaksanakan salat Jumat,” tambah Didik.
Kondisi Korban Saat Ini
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melapor ke perangkat desa dan meneruskannya ke pihak kepolisian.
Akibat kejadian memilukan ini, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam. Saat ini, korban sedang menjalani pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk memulihkan kondisi mentalnya.***(read)









