Menkeu Purbaya Rubah Sistem Pensiun PNS 

Senin, 2 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com | Jakarta-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya mengambil langkah tegas untuk merubah sistem pensiun aparatur negara mulai disiapkan di 2026, dengan skema pendanaan mandiri demi menjaga keberlanjutan fiskal dan kesehatan APBN.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan langkah reformasi menyeluruh terhadap sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan skema fully funded mulai tahun 2026.

Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari penataan belanja negara jangka panjang sekaligus memastikan kewajiban pembayaran pensiun tetap terkendali di tengah peningkatan jumlah aparatur yang memasuki masa purna tugas setiap tahun nya.
Ada pun aturan skema Fully Funded sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

• Definisi: Dalam skema ini, dana pensiun dikumpulkan dari iuran bersama antara PNS (sebagai pekerja) dan Pemerintah (sebagai pemberi kerja) setiap bulannya.
• Mekanisme: Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola (PT Taspen) untuk dikembangkan.
• Pembayaran: Pada saat PNS pensiun, uang yang diterima berasal dari akumulasi iuran pokok beserta hasil pengembangannya, bukan lagi menggerogoti APBN secara langsung. Kementerian Keuangan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memetakan segmentasi penerapan aturan:
1. PNS Baru (Rekrutmen 2025/2026 ke Atas) Bagi ASN yang baru diangkat mulai tahun anggaran ini, skema Fully Funded berlaku mutlak.
• Potongan Gaji: Persentase potongan gaji untuk iuran pensiun kemungkinan akan disesuaikan (sedikit lebih besar dari aturan lama), namun diimbangi dengan kontribusi pemerintah yang juga masuk ke “rekening dana pensiun” individu pegawai.
• Take Home Pay (THP): Struktur gaji PNS baru di tahun 2026 telah disesuaikan (Single Gaji) untuk mengakomodasi iuran ini tanpa mengurangi daya beli.
• 2. PNS Lama (Existing) Bagi PNS yang sudah bekerja sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menerapkan klausul masa transisi atau pengecualian.
Mereka tetap akan menerima hak pensiun dengan perhitungan hibrida, namun pengelolaan dananya mulai dikeluarkan dari pos belanja pegawai rutin APBN ke pos investasi jangka panjang.
Potensi Pesangon Lebih Besar dan Sekaligus
Salah satu daya tarik utama dari skema Fully Funded yang dipromosikan Menkeu Purbaya adalah potensi besaran manfaat yang diterima.
Jika pada sistem lama (Taspen konvensional), pensiunan menerima uang bulanan yang nilai relatif kecil (sekitar 75% dari gaji pokok terakhir), skema baru menawarkan pembekuan.
• Lump Sum: Dengan Fully Funded, karena dana adalah milik pegawai yang diinvestasikan, PNS berpotensi mendapatkan uang pensiun dalam jumlah besar secara sekaligus (lump sum) di akhir masa jabatan, mirip dengan skema pesangon di perusahaan swasta multinasional atau BUMN.
• Anuitas: Peserta juga dapat memilih opsi asuransi anuitas untuk tetap mendapatkan bulanan, namun dengan nilai tunai yang lebih mewakili kontribusi mereka selama bekerja.

 

Penulis/liputan: Bang Ciputo

Editor : redaksi

Berita Terkait

KARANG TARUNA BILUNGALA PERINGATI HARI PATRIOTIK 23 JANUARI THN 2026
Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman
Hadiri Rakornas Presiden Prabowo : seluruh pemimpin wajib mengabdi sepenuhnya kepada kepentingan bangsa dan negara
Angin Puting Beliung Hantam Dua kecamatan, Kadinsos Kabgor Pastikan Negara Hadir untuk Warga
Cari Tau Kapan Malam Nishfu Sya’ban Serta Amalanya
Wabup Tonny Junus Didampingi Kadis PU-PR Dan Gubernur Gorontalo,Kunker Kementerian PUPR, Amankan  Infrastruktur PENAS 2026
Presiden Prabowo Hadiri Dan Menandatangi BOP Di Swiss
BPBD ingatkan masyarakat karena curah hujan ekstrem

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:50

KARANG TARUNA BILUNGALA PERINGATI HARI PATRIOTIK 23 JANUARI THN 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:37

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Senin, 2 Februari 2026 - 16:47

Menkeu Purbaya Rubah Sistem Pensiun PNS 

Senin, 2 Februari 2026 - 13:52

Angin Puting Beliung Hantam Dua kecamatan, Kadinsos Kabgor Pastikan Negara Hadir untuk Warga

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:32

Cari Tau Kapan Malam Nishfu Sya’ban Serta Amalanya

Berita Terbaru

Internasional

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37