Kuytanda.com | Jakarta-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya mengambil langkah tegas untuk merubah sistem pensiun aparatur negara mulai disiapkan di 2026, dengan skema pendanaan mandiri demi menjaga keberlanjutan fiskal dan kesehatan APBN.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan langkah reformasi menyeluruh terhadap sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan skema fully funded mulai tahun 2026.
Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari penataan belanja negara jangka panjang sekaligus memastikan kewajiban pembayaran pensiun tetap terkendali di tengah peningkatan jumlah aparatur yang memasuki masa purna tugas setiap tahun nya.
Ada pun aturan skema Fully Funded sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
• Definisi: Dalam skema ini, dana pensiun dikumpulkan dari iuran bersama antara PNS (sebagai pekerja) dan Pemerintah (sebagai pemberi kerja) setiap bulannya.
• Mekanisme: Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola (PT Taspen) untuk dikembangkan.
• Pembayaran: Pada saat PNS pensiun, uang yang diterima berasal dari akumulasi iuran pokok beserta hasil pengembangannya, bukan lagi menggerogoti APBN secara langsung. Kementerian Keuangan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memetakan segmentasi penerapan aturan:
1. PNS Baru (Rekrutmen 2025/2026 ke Atas) Bagi ASN yang baru diangkat mulai tahun anggaran ini, skema Fully Funded berlaku mutlak.
• Potongan Gaji: Persentase potongan gaji untuk iuran pensiun kemungkinan akan disesuaikan (sedikit lebih besar dari aturan lama), namun diimbangi dengan kontribusi pemerintah yang juga masuk ke “rekening dana pensiun” individu pegawai.
• Take Home Pay (THP): Struktur gaji PNS baru di tahun 2026 telah disesuaikan (Single Gaji) untuk mengakomodasi iuran ini tanpa mengurangi daya beli.
• 2. PNS Lama (Existing) Bagi PNS yang sudah bekerja sebelum aturan ini berlaku, pemerintah menerapkan klausul masa transisi atau pengecualian.
Mereka tetap akan menerima hak pensiun dengan perhitungan hibrida, namun pengelolaan dananya mulai dikeluarkan dari pos belanja pegawai rutin APBN ke pos investasi jangka panjang.
Potensi Pesangon Lebih Besar dan Sekaligus
Salah satu daya tarik utama dari skema Fully Funded yang dipromosikan Menkeu Purbaya adalah potensi besaran manfaat yang diterima.
Jika pada sistem lama (Taspen konvensional), pensiunan menerima uang bulanan yang nilai relatif kecil (sekitar 75% dari gaji pokok terakhir), skema baru menawarkan pembekuan.
• Lump Sum: Dengan Fully Funded, karena dana adalah milik pegawai yang diinvestasikan, PNS berpotensi mendapatkan uang pensiun dalam jumlah besar secara sekaligus (lump sum) di akhir masa jabatan, mirip dengan skema pesangon di perusahaan swasta multinasional atau BUMN.
• Anuitas: Peserta juga dapat memilih opsi asuransi anuitas untuk tetap mendapatkan bulanan, namun dengan nilai tunai yang lebih mewakili kontribusi mereka selama bekerja.
Penulis/liputan: Bang Ciputo
Editor : redaksi









