Kuytanda.com | BOLMONG– Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dr. Jusnan C. Mokoginta,MARS menghadiri sosialisasi Inventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (Inver PPTPKH) bertempat di ruang rapat sekretaris daerah, Kantor Bupati Bolmong. Rabu 24/07/2024
Dalam sambutan Pj Bupati dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS menyambut hangat kedatangan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah Vl Manado beserta rombongan di kabupaten bolmong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“saya menyambut dengan baik serta ucaoan terima kasih, tentunya kita disini bicara terkait adanya pembangunan wilayah melalui program Reforma Agraria, dan inilah dasarnya, bukan hanya masalah tanah akan tetapi masalh hutanpun perlu ditangani secara khusus dikabupaten kita ini,”ucapnya
Bupati Jusnanpun menjelaskan bahwa penataan aset ini adalah penataan kembali penguasaan kepemilikan dan penggunaan serta pemanfaatan tanah, berdasarkan Hukum dan peraturan perundangan pertanahan.
Sedangkan akses penggunaan, pemanfaatan dan sumberdaya agraria yang merupakan penyediaan akses.

“Sekitar 362 Ha akan menjadi tujuan pertemuan kita kali ini, agar masyarakat yang salah dalam pengelolaan hutan tidak akan kenak masalah kedepannya, tentu dibutuhkan kerja terpadu dengan pemerintah daerah dalam hal hutan ini.
agar masyarakat tidak sembarangan membongkar hutan” tambahnya
Sementara itu Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI Manado, Victor W. Rante Lembang, S.Hut, M.Si. dalam penyampaian mengatakan bahwa kegiatan ini sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 namun bulum sempat terwujud seperti ini.
“Waktu itu luasnya sekitar 500 Ha kalau tidak salah, namun pada saat itu belum sempat terwujud kegiatan ini sehingga kita coba lagi untuk yang kedua kali tahun ini walaupun luasnya tidak sebesar yang lalu karena ini luasnya kurang lebih sekitar 300 Ha” ungkapnya
Dirinya juga menjelaskan bahwa ini adalah salah satu program dari bapak Presiden Jokowi yang disebut nawacita yakni program pengentasan kemiskinan sementara lahan-lahan yang ada di republik ini tersebar dan sebagian besar berada dalam kawasan hutan.

sehingga kementerian lingkungan hidup dan kehutanan diberikan mandat untuk bagaimana menyelesaikan lahan-lahan yang dikuasai oleh masyarakat, dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kawasan hutan agar supaya mendapatkan legalitas.
“Legalitasnya itu ada dua, legalitas aset dan legalitas akses ya kalau legalitas aset nanti lahan-lahan yang dikuasai masyarakat itu akan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk bisa diterbitkan sertifikat hak milik.
kalau legalitas akses ini lahan-lahan yang dikuasai oleh masyarakat itu diberikan kepada masyarakat hanya untuk dikelola tidak untuk dimiliki akan tetapi bisa dikelola,” jelasnya
Perlu diketahui penguasaan tanah dalam kawasan hutan negara diatur dalam PP 23 Tahun 2021 Pasal 24
1) Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 wajib memenuhi kriteria :
a. Penguasaan tanah di dalam Kawasan Hutan Negara oleh Masyarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;
c. Dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;
d. Bidan tanah telah dikuasai secara fisik dengan ikhtikat baik secara terbuka; dan
e. Bidang tanah yang tidak bersengketa .
2) Pihak yang menguasai bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara sebagaimana dimkasud pada ayat (1) meliputi:
a. Perseorangan;
b. Instansi; dan/atau
c. Badan sosial/keagamaan
Kegiatan imi pula turut dihadiri oleh Asisten II bidang ekonomi pembangunan sekda Bolmong Hi. Zainuddin Paputungan, SE,M.AP, kepala dinas lingkungan hidup daerah dan kepala dinas kehutanan daerah provinsi Sulawesi Utara serta para staf ahli ,staf khusus bupati, Para Pimpinan OPD, camat dan sangadi.***(Priyanto)










