Kuytanda.com| BOLMONG – Pemerintah Desa bersama anggota kepolisian dan Babinsa desa lolak tombolango membongkar tempat sabung ayam(TSA) yang tidak berizin didesa tombolango kecamatan lolak kabupaten bolmong
Sabtu, 15/06/2024
Dalam pembongkaran tersebut Sangadi Lolak Tombolango Yuni Yanti Mareks, ST menjelaskan terkait pembuatan tempat sabung ayam tersebut.
Menurutnya tempat sambung ayam itu sudah ada yang datang melapor ke saya beberapa hari yang lalu, tetapi tidak membawah surat izin dari pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mengatakan sudah melapor ke polsek serta koramil dan diberikan izin namun kenyataanya berbeda.”ungkapnya
Sementara itu Bripka M. Isnan Udeng Kanit Reskrim Polsek Lolak saat dikonfirmasi hal tersebut mengatakan bahwa keberadaan tempat sabung ayam itu tidak memiliki izin.
“Kemarin mereka datang ke saya untuk meminta izin untuk pembuatan tempat sabung ayam tersebut tetapi saya menolak.
Namun ketika ditanya sudah memiliki izin dari desa setempat, mereka mengatakan sudah diberi izin dari kepala desa Lolak Tombolango namun ternyata setelah dicek belum ada.” Jelas Kanit Isnan
Lanjut Kanit Isnan menjelaskan terkait izin tersebut memang ada dan nama nya itu Izin Ketangkasan seperti izin biliar dan rembulen dan ini legal asalkan dapat rekom dari desa.
Asalkan tidak ada judi didalamnya, tapi jikalau ada maka itu kena pasal 303 tentang perjudian” tegasnya
Diketahui Sekretaris Desa lolak Iskandar Datungsolang. Babinsa Koptu Munawir Bedu,Kepala Dusun II desa Lolak Tombolango, Sawu Ponto serta sejumlah masyarakat desa lolak tombolango ikut dalam pembongkaran tempat sambung ayam tersebut.***(Priyanto)









