BUOL – Pj. Bupati Buol Drs. M Muchlis, MM, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah APBD Buol Tahun Anggaran 2021 bertempat di Aula Lt. 3 Kantor Bupati Buol, Selasa (10/01/2023).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol Wahida, SE, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Hasil pengawasan pengelolaan APBD pada perangkat daerah TA 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Latar belakang pemeriksaan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan yaitu penyusunan hasil pengawasan dalam bentuk laporan Hasil pengawasan per 31 Desember untuk mempertanggungjawabkan Realisasi Belanja APBD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir Sekretaris Daerah Kab. Buol Drs. Muhamad Sufrizal Yusuf, MM, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Arianto Rioeh, M. Si, Inspektur Inspektorat Kab. Buol Wahida, SE, Pimpinan OPD serta Kepala-Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Buol.
Pj. Bupati Drs M, Muchlis, MM mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Inspektorat atas kerja keras dan kerja samanya sehingga secara bersama-sama selalu berkomitmen dalam rangka pembinaan dan Pengawasan pengelolaan keuangan daerah secara umum dan pengelolaan keuangan pada perangkat daerah secara khusus yang transparan dan akuntabel, serta berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pj Bupati juga memberikan apresiasi kepada Dinas Perikanan yang telah bersungguh-sungguh dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan sehingga berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat Kab. Buol pada APBD TA 2021 memiliki temuan terkecil Rp. 650.000,-.
Harapannya perangkat daerah lain agar menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dalam laporan hasil pengawasan Inspektorat Daerah Kab. Buol.
Selanjutnya berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan pada perangkat daerah, ada beberapa permasalahan krusial yang harus dibenahi seperti:
1). Kualitas pengelolaan Perencanaan dan keuangan belum memadai,
2). Kurangnya komitmen dan ketegasan dari perangkat daerah atau pihak terkait dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan inspektorat.
3). Penyelesaian untuk rekomendasi pelunasan kerugiannya tidak dapat dilaksanakan karena penanggungjawan Kerugian tidak menjabat lagi atau sudah mutasi.
4). Perangkat daerah cenderung memfokuskan tindak lanjut pada temuan Tahun berjalan sehingga temuan tahun-tahun sebelumnya tidak optimal ditindaklanjuti.
Apresiasi khusus kepada dua perangkat daerah yang telah 100% menindaklanjuti hasil temuan dari Tahun 2008 s.d 2021 yakni Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kab. Buol serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. Sebab keseriusan dalam memperbaiki pengelolaan keuangan perangkat daerah salah satunya dilihat dari Proses penyelesaian rekomendasi.
Diakhir Kegiatan dibagiakan Laporan Temuan Dan Rekomendasi Pengembalian Kepada Para Perangkat Daerah untuk ditindaklanjuti. Berkoordinasi dengan Inspektorat Kab. Buol dalam memonitor proses pengembalian uang dari temuan APBD TA 2021 yang pemakaian tidak sesuai.
#DiskominfoBuol/Red









