Panglima ASN Buol Tegaskan Sanksi ASN dan PPK Berpolitik Praktis

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (KEMENPAN-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terbukti terlibat politik praktis terancam sanksi lisan hingga pemecatan berlaku tak terkecuali di kabupaten Buol.

“Aturan tersebut berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemreintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negesri Sipil,” papar Sekretaris daerah (Sekda) Buol Drs H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM,  usai menerima kunjungan dari Ketua dan pimpinan Bawaslu Buol terkait kolabarasi & sinergitas Bawasku dan Pemerintah Kabupaten dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 baik persiapannya dan pengawasannya bertempat, Rabu, (10/9/2023).
Secara gamblang, Sekda Suprizal menyebutkan bahwa sanksi bagi PPK itu tertulis dalam Undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP 17/2020 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Panglima ASN di lingkungan Pemkab Buol itu.
” untuk itu saya menghimbau dan menegaskan kembali kepada ASN dan PPK tetap menjunjung Tinggi Netralitas dalam mensukseskan Pesta Demokrasi baik Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” pungkasnya.
Dan jika terbukti ada ASN dan PPK terlibat dalam politik praktis, maka tak segan-segan akan di kenakan sanksi sesuai aturan UU ASN & peraturan yang berlaku,” imbuhnya.(Syaiful)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Wabup Tonny Junus Didampingi Kadis PU-PR Dan Gubernur Gorontalo,Kunker Kementerian PUPR, Amankan  Infrastruktur PENAS 2026
Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagai Inspirasi Persaudaraan Umat
Pemkab Boltara Resmi Gelar Pencanangan Hut Ke-80 RI, Berbagai Kegiatan Dilombakan
Penegasan Bupati Boltara Sirajudin Lasena Diupacara Harganas
Bu Pris, Pendidik dan Pengurus UMKM Sekaligus Pengusaha Bakso Sukses di Pekanbaru
Habib HDW Masuk Daftar Selebgram Paling Berpengaruh di Riau, Suarakan Isu Sosial Lewat Konten Digital
Komaruddin Hidayat Resmi Menjabat Ketua Dewan Pers, Plt. Ketum SWI Mengucapkan Selamat
Komitmen Bersatu dan Berkolaborasi: Pesan Wabup Bolmut dalam Apel Perdana

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:38

Wabup Tonny Junus Didampingi Kadis PU-PR Dan Gubernur Gorontalo,Kunker Kementerian PUPR, Amankan  Infrastruktur PENAS 2026

Selasa, 16 September 2025 - 23:19

Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagai Inspirasi Persaudaraan Umat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:00

Pemkab Boltara Resmi Gelar Pencanangan Hut Ke-80 RI, Berbagai Kegiatan Dilombakan

Senin, 7 Juli 2025 - 13:37

Penegasan Bupati Boltara Sirajudin Lasena Diupacara Harganas

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:32

Bu Pris, Pendidik dan Pengurus UMKM Sekaligus Pengusaha Bakso Sukses di Pekanbaru

Berita Terbaru

Internasional

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37