BUOL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) saat ini tengah melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD yang diindikasikan dilakukan oleh pengurus badan usaha milik daerah (BUMD) dalam hal ini perusahaan daerah Perusda).
Sejak Perusda melaksanakan kegiatan dalam kurun dua tahun terakhir ini belum menunjukan , hasil pencapaian dalam optimalisasi sumber pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buol itu sendiri dalam menopang kesejahteraan rakyat Namun pada kenyataannnya Perusda justru sudah tidak lagi berperan baik terhadap kemajuan pangan utamanya dalam menglolah keuangan daerah yang dijadikan modal untuk melaksanakan kegiatan di bidang pertanian dan bidang lainnya. ” Saat ini kita fokus melakukan penyelidikan atas dugaan penggunaan uang nagara yang di kelolah Perusda. “Ungkap Kajari Lufti Albar pada wartawan saat peringatan hari Adhiyaksa ke 63 di halaman lKejaksaan Buol sabtu (22/7/2023)
Kejari Buol Lufti Akbar SH di dampingi Kasi Intel Kejari Buol Usman mengatakan Sedang melakukan penyelidikan terkait Perusda Buol saat perayaan hari bakti Adiyaksa Ke 63 dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Buol Usai gelar Upacara,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ Kita juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak petani untuk dimintai keterangan dan klarifikasi namun ada pihak lain yang berusaha menghilangkan barang bukti.” ungkap Kajari Lufhi
Alasan penyelidikan tersebut dilakukan, lantaran melihat Perusda yang sudah mati suri sehingga menjadi fokus penyelidikan terkait dugaan tindak Pidana Melawan Hukum(PMH) yang dilakukan oleh Pihak Perusda Kabupaten Buol terhadap sejumlah petani
Dari sejumlah informasi yang di himpun media ini dari sumber resmi, di duga dasar kejaksaan buol untuk melakukan penyelidikan adalah pada kegiatan yang di beri Nama GERTAKBOSS yakni pembukaan lahan pertanian milik para petani, dengan bekerja sama dengan pihak bank sebagai jaminan sertifikat para petani yang hingga kini mengalami kemacetan di Bank
” Para Petani di iming-imingi bibit namun yang dijanjikan tidak ada sehingga mengakibatkan anggunan di Bank macet dan perkara ini menjadi KADO HARI BHAKTI ADYAKSA Kejaksaan Negeri Buol tahun ini ” Pungkas kajari Lufti Akbar.(R25)









