Buol dipublika.Id -Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), saat ini Bawaslu Kabupaten Buol sudah menyediakan layanan semua jenis Dokumen dan Informasi Hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Buol terkait pengawasan tahapan pemilihan umum. “sekarang ini kita di bawaslu Buol sudah menyiapkan dokumen dan informasi hukum terkait tahapan pemilu yang bisa di akses masyarakat di mana saja. “Ungkap Anggota Bawaslu Buol Moh Taufik Abdulah pada Media ini sabtu 02/12/2023

Ia menjelaskan Bawaslu Buol Sebagai lembaga Publik, maka menjadi kewajiban lembaga untuk menyediakan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat umum dimana , informasi tersebut dapat diakses secara langsung melalui website jdih.bawaslu.go.id.di dalam website ini semua jenis produk hukum dapat diakses di masyarakat di mana saja dan mudah menemukannya selagi dapat berinteraksi dengan koneksi jaringan internet. “website kita tidak sulit, mudah di temukan di geogle dan gampang untuk di akses dari tempat mana saja asal ada jaringan internet. “Ujar Moh Taufik Yang juga Pengampu Kordiv HP2H Bawaslu Buol ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya Untuk meningkatkan kepercayaan Publik terhadap lembaga pengawasan pemilu maka Sebagai pengelola JDIH tingkat Kabupaten, Operator JDIH Bawaslu Kabupaten Buol terus melakukan update terhadap setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Buol. JDIH ini juga telah terintegrasi secara Nasional dimana pengelola JDIH Pusat adalah Bawaslu Republik Indonesia.
Adapun jenis produk Hukum yang dapat diakses oleh publik antara lain sebagai berikut:
– Putusan Sengketa Proses Pemilu
– Putusan Tindak Pidana Pemilu
– Surat Keputusan;
– Rekomendasi;
– Imbauan
Serta beberapa jenis produk hukum lainnya.
“kami persilakan untuk seluruh masyarakat kabupaten Buol yang ingin mengakses website ini terkait produk hukum tentang pengawasan Pemilu melalui jaringan internet. “demikian Anggota Bawaslu Buol Moh Taufik Abdullah. (Utam).









