Kuytanda.com | BOLMUT – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar Pembinaan Nadzir dalam Upaya Pemberdayaan Dan Penertiban Aset-aset Wakaf dikabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). yang bertempat diaula Pohohimbungo Bapelitbangda. Rabu 10/07/2024
Perlu diketahu tujuan dari kegiatan tersebut yaitu untuk memberikan pengetahuan dasar tentang tugas dan fungsi Nadzir kepada peserta yang diikuti oleh 30 orang serta Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bolmut Dr. Hi. Jamaludin SH,MH, Kakan Kekemenag Bolmut yanh diwakilkan Kasi Bimas Islam Drs.Hi. Abdullah Diu,S.Ag,M.Pd Dan Ketua BWI Bolmut Dr. Hi. Amsari Alip Gobel,M.H.I yang turut disaksikan Pj Bupati Bolmut yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Rachmat R. Pontoh, SH,M.Si,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BWI Bolmut Dr. Hi. Amsari Alip Gobel,M.H.I dalam sambutanya mengatakan bahwa hari ini sekitar 40 orang yang diundang dalam kegiatan pembinaan nadzir.
namun yang datang baru sebagian saja, padahal kegiatan ini sangatlah penting untuk menambah pengetahuan kita terkait hal-hal yang berkaitan dengan wakaf.”ucapnya

Lanjut amsari Wakaf
adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
wakaf juga merupakan salah suatu keistimewaan bagi umat islam, kenapa dikatakan istimewa karena pengelolaanya dikelola secara profesional dan terarah dan dikerjakan oleh orang-orang yang profesional dan jujur serta ikhlas, dan inintelah dicontohkan oleh baginda rasulullah,s.a.w.
Sedangkan Nadzir yakni orang yang bertangung jawab pada pengelolaan wakaf didaerah masing-masing.”tuturnya sembari menambahkan
Jikalau hari ini apa yang kita wakafkan kemudian tidak ada yang mengelola (Nadzir) tentunya akan terjadi masalah seperti tanah yang diwakafkan tiba-tiba dijual, dijadikan hak milik, serta dijadikan tempat usaha sepihak.

Oleh sebab itu pentingya Adanya Nadzir dalam mengelolah wakaf tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.”jelasnya
Terima kasih kepada para penggurus Bwi dan semua pihak insya allah kita senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan dan tetap semangat ikhlas dalam menjalankan tugas yang amanah serta mulia ini.”terangya
Sementara itu Kakan Kemenag Bolmut yang diwakili oleh Kasie Bimas Islam Drs.Hi. Abdullah Diu, S.Ag.M.Pd mengatakan Ada dua potensi perekonomian yang akan membawa islam yaitu yang pertama zakat,infaq serta sedekah dan yang Kedua adalah Wakaf.”
Lanjutnya lagi wakaf juga terdiri dari dua bagian yakni
Wakaf yang tidak bergerak dan wakaf yang bergerak.
wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya seperti tanah,masjid mushola dan TPQ.

Sedangkan wakaf bergerak bersifat lebih fleksibel dan lebih mudah untuk disalurkan sesuai kebutuhan masyarakat yaitu uang, logam mulia, hak kekayaan intelektual, hingga surat berharga seperti saham.”pungkasnya









