Kuytanda.com | TIKEP–Seorang Pria warga Kelurahan Jaya (Jai) Kecamatan Tidore Utara, diduga menganiaya anak dibawah umur.
Pelaku berinisial (Adm), saat mendatangi tempat tinggal korban yang beralamat di Kelurahan Fobaharu, Kec. Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan.
Sebelumnya, palaku (Adm) menanyakan soal motor yang tidak sengaja di rusak oleh si korban. Adm langsung menampar pada bagian pipih kiri korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian, selasa pada 24 Desember 2024 sekira pukul, 14.00 Wit. Setelah menampar Korba, Adm (pelaku) kemudian suruh sikorban naik motor dan Adm membawanya.
Setibanya diperbatasan antara Kelurahan Fobaharu, dan Kel. Jaya (Jai) Kec. Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan.
Adm menanyakan dan meminta ke korban untuk menggantikan kerusakan motor, namun si korban siap mengganti atas kerusakan motor tersebut.
“Mau ganti kerusakan alat motor ini atau tidak? jawab korban, saya akan siap gantikan kerusakan alat motor” Ucap korban.
Tapi, ironisnya lagi pelaku kembali menganiaya korban dengan pukulan pada bagian kepala berulang-ulang. Sehingga kepala korban bengkak, dan merasa pusing, juga kesehatannya terganggu.
Terpisah, bahwa tindakan pelaku sangat di sayangkan karena melakukan penganiayaan anak di bawah umur yang masih menduduki bangku sekolah SMP.
Sesuai laporan polisi No:STPL/ /XII2024/SPKT pada tanggal 27 Desember 2024 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur adalah korban atas nama Juna.
Untuk itu, atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal, 351 ayat (1) KUHPidana dan/atau pasal 80 ayat (1) Jo. pasal 76 c Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Bahwa korban sudah di lakukan Visum dan saksi-saksi juga telah periksa penyidik oleh PPA Krimum Polda Malut. Sisa menunggu pelaku di panggil dan diperiksa.
“Saya sebagai keluarga korban bahwa perkara ini secepatnya pelaku ditetapkan tersangka agar mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, sehingga kejadian main hakim sendiri tidak terulang lagi kedepan dan menjadi efek jera bagi pelaku” pinta Mirjan Marsaoly.
“Terimakasih kepada Dir Krimum Polda Malut Bpk. Wadir Bpk Wasidik, Ibu Kasubdit PPA dan Akp, Pak Riyan selaku penyidik atas tindakan cepat untuk menangani laporan kami,” Tutup Mirjan. (*)









