Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Tidore Kepulauan Dipolisikan 

Minggu, 2 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuytanda.com | TIKEP–Seorang Pria warga Kelurahan Jaya (Jai) Kecamatan Tidore Utara, diduga menganiaya anak dibawah umur.

Pelaku berinisial (Adm), saat mendatangi tempat tinggal korban yang beralamat di Kelurahan Fobaharu, Kec. Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan.

Sebelumnya, palaku (Adm) menanyakan soal motor yang tidak sengaja di rusak oleh si korban. Adm langsung menampar pada bagian pipih kiri korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian, selasa pada 24 Desember 2024 sekira pukul, 14.00 Wit. Setelah menampar Korba, Adm (pelaku) kemudian suruh sikorban naik motor dan Adm membawanya.

Setibanya diperbatasan antara Kelurahan Fobaharu, dan Kel. Jaya (Jai) Kec. Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan.

Adm menanyakan dan meminta ke korban untuk menggantikan kerusakan motor, namun si korban siap mengganti atas kerusakan motor tersebut.

“Mau ganti kerusakan alat motor ini atau tidak? jawab korban, saya akan siap gantikan kerusakan alat motor” Ucap korban.

Tapi, ironisnya lagi pelaku kembali menganiaya korban dengan pukulan pada bagian kepala berulang-ulang. Sehingga kepala korban bengkak, dan merasa pusing, juga kesehatannya terganggu.

Terpisah, bahwa tindakan pelaku sangat di sayangkan karena melakukan penganiayaan anak di bawah umur yang masih menduduki bangku sekolah SMP.

Sesuai laporan polisi No:STPL/ /XII2024/SPKT pada tanggal 27 Desember 2024 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur adalah korban atas nama Juna.

Untuk itu, atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal, 351 ayat (1) KUHPidana dan/atau pasal 80 ayat (1) Jo. pasal 76 c Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Bahwa korban sudah di lakukan Visum dan saksi-saksi juga telah periksa penyidik oleh PPA Krimum Polda Malut. Sisa menunggu pelaku di panggil dan diperiksa.

“Saya sebagai keluarga korban bahwa perkara ini secepatnya pelaku ditetapkan tersangka agar mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, sehingga kejadian main hakim sendiri tidak terulang lagi kedepan dan menjadi efek jera bagi pelaku” pinta Mirjan Marsaoly.

“Terimakasih kepada Dir Krimum Polda Malut Bpk. Wadir Bpk Wasidik, Ibu Kasubdit PPA dan Akp, Pak Riyan selaku penyidik atas tindakan cepat untuk menangani laporan kami,” Tutup Mirjan. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Miris, Siswi SD di Temanggung Diperkosa Ayah Pacarnya Sebanyak 6 Kali
BNN Berhasil Amankan 2 WNA dalam kasus Narkoba modus vape (rokok elektrik) 
DUA KALI LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA
Uang Tunai 13T Dikembalikan ke Negara Presiden Prabowo menjadi Saksi
CV. Indah Perdana Selaku Rekanan Kerja Menagih Utang Kepada Pemda Halsel
Penggusuran Tragis Warga Diusir Dan Masjid Dihancurkan
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme
Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap 100 Persen Target Operasi

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:07

Miris, Siswi SD di Temanggung Diperkosa Ayah Pacarnya Sebanyak 6 Kali

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:55

BNN Berhasil Amankan 2 WNA dalam kasus Narkoba modus vape (rokok elektrik) 

Jumat, 7 November 2025 - 22:31

DUA KALI LEDAKAN DI SMA N 72 JAKARTA

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:22

Uang Tunai 13T Dikembalikan ke Negara Presiden Prabowo menjadi Saksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28

CV. Indah Perdana Selaku Rekanan Kerja Menagih Utang Kepada Pemda Halsel

Berita Terbaru

Internasional

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37