Buol – Dalam menghadapi voting day 14 februari 2024 Dengan berakhirnya masa kampanye pemilu, komisi pemilihan umum (KPU) Buol melaksanakan rapat koordinasi(rakor) dalam tangkap penertiban alat peraga kampanye (APK). Rapat ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Buol, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota KPU Buol dan stafnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol, aparat TNI, OPD terkait dan juga partai politik.
Kegiatan itu Dibuka anggota komisioner KPU Gusti Aliu, SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan strategi bersama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban pasca berakhirnya masa kampanye. Adapun hasil dari rapat ini menyepakati terkait pembersihan APK.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, Masa Tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama Masa Tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Sesuai jadwal KPU Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tiga hari setelahnya, yaitu 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. (R25)
Tim Humas Diskominfo
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









