Kuytanda.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil gugatan perkara nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, Muhlis Tapi-Tapi dan Tony Laos. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak beralasan secara hukum.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim konstitusi menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi yang diajukan pemohon, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, permohonan pasangan nomor urut 1 tersebut ditolak sepenuhnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dalil yang diajukan, Mahkamah tidak menemukan dasar hukum yang kuat untuk mengabulkan permohonan pemohon. Dengan demikian, gugatan perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak beralasan secara hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Muhlis Tapi-Tapi dan Tony Laos mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan bupati Halmahera dengan dalih adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu. Namun, pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan keputusan ini, hasil pemilihan bupati Halmahera yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku. Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan banding atau upaya hukum lainnya.
Putusan MK ini disambut beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar pihak mengapresiasi keputusan ini sebagai bentuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu di daerah. Sementara itu, pihak pasangan Muhlis Tapi-Tapi dan Tony Laos belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.
Dengan berakhirnya sengketa ini, diharapkan seluruh pihak dapat menerima hasil pemilihan dengan lapang dada dan bersama-sama mendukung pemerintahan yang terpilih demi kemajuan Halmahera ke depan.
(J. Akbar Hamza)









