Kuytanda.Com |BOLMUT- Dalam upaya mempercepat program ketahanan pangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmut, La Ode Osnawir Ojayana, menegaskan komitmennya.Pada asistensi yang berlangsung pada hari Senin (20/1/2025), ia menekankan pentingnya mematuhi semua regulasi pemerintah pusat untuk percepatan kegiatan.
La Ode menjelaskan bahwa kebijakan terbaru terkait ketahanan pangan diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 tahun 2025, yang merupakan kelanjutan dari Permendes Nomor 2 tahun 2024. Salah satu keputusan krusial adalah pengalihan 20% dana ketahanan pangan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Mengenai ketahanan pangan, ini merupakan amanah dari Kepmendes Nomor 3 tahun 2025. Dana yang sebelumnya diberikan langsung ke masyarakat kini dipindahkan ke BUMDes sebagai modal. Ini hanyalah proses pengalihan yang harus dilakukan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain BUMDes, desa juga memiliki pilihan untuk mengelola dana melalui koperasi atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK), sesuai dengan struktur organisasi desa masing-masing.
“Kami akan menelaah regulasi secara bersama-sama, termasuk aspek hukum untuk memastikan segalanya jelas. Keputusan Menteri Desa telah menetapkan hal ini dengan tegas,” tutupnya.
Diketahui bahwa Dinas PMD Bolmut telah menyelenggarakan asistensi di Kecamatan Pinogaluman, dihadiri oleh seluruh Kepala Desa.









