Pj Kades Boilan Ancam Wartawan Saat Meliput Dugaan Pungli Di Lokasi MTQ Tiloan

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol,Dipublika.Id-  Meskipun sudah ditegaskan, menghalangi Wartawan atau Jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Namun hal tersebut diatas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum pelaku yang masih saja melakukan tindakan-tindakan yang menghambat kinerja seorang jurnalis seperti, tindakan teror, intimidasi, pemgancaman, premanisme sampai dengan tindakan kriminalisasi dan kekerasan terhadap seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas Jurnalistik dilapangan yang selama ini sering terjadi diberbagai daerah.
Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) Oknum Pjs Kepala Desa Boilan Kecamatan Tiloan diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap salah seorang jurnalis atas berinisial RB dari media online tabenews.com saat melakukan konfirmasi kepada dirinya pada hari Jum’at, 16 November 2023.
Menurut penuturan RB menerangkan, bermula dirinya melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan pungli bagi pedagang lapak di lokasi sekitar pelaksanaan MTQ di desa Boilan dan dugaan pencantolan listrik secara illegal dilokasi itu.

Saat media coba konfirmasi ke Pjs Kades Boilan Susanto Mahajura mengatakan bahwa benar saya yang putuskan soal harga setiap lapak dan silahkan di muat saja beritanya dan jangan libatkan karang taruna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Silahkan muat beritanya saya yang bertanggungjawab tapi ingat, saya tidak dapat kau di dunia nanti ketemu kita di akhirat” ucapnya dengan ancaman terhadap wartawan di saksikan oleh ketua karang taruna (Eko), kepala dusun (Medan Sunyi Prihatin) dan Anggota Karang Taruna (Arman)

Menyikapi ancaman yang dilakukan oleh oknum Pjs Kades Boilan terhadap salah satu wartawan tersebut diatas, Kominitas Pers Buol bersama RB rencananya hari ini (Sabtu, 17/11/2023) akan mendatangi Polres Buol untuk melaporkan oknum Kades tersebut kepada pihak Kepolisian Resor (POLRES) Buol.
Ketua Komunitas Pers Independen (KOPI) Kabupaten Buol, Husni Sese, SH mengecam keras oknum Kades Tiloan yang telah melontarkan kalimat pengancaman terhadap salah satu Wartawan yang juga anggotanya tersebut diatas, serta meminta pihak Kepolisian Resor (POLRES) Buol untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari pihaknya guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menindaklanjuti isi dari MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1).
“Saya mengecam keras oknum Kades Boilan Kecamatan Tiloan yang telah berucap seolah kebal hukum dengan melontarkan kalimat pengancaman dan intimidasi terhadap seseorang Wartawan sekaligus salah satu anggota Komunitas Pers Buol yang sedang melaksanakan tugas fungsinya sebagai seorang jurnalis, maka dari itu, hari ini kita akan menndatangi Polres Buol dalam hal mendampingi pelaporan anggota yang menjadi korban pengancaman oknum Kades tersebut agar ditindak secara hukum. Maka dari itu saya meminta kepada pihak Kepolisian Resor (POLRES) Buol agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan dari pihaknya guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menindaklanjuti isi dari MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor : NK/4/III/2022 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1)“, tegas Husni Sese yang diamini Rahmat Salakea.(Tim)

Berita Terkait

Wabup Tonny Junus Didampingi Kadis PU-PR Dan Gubernur Gorontalo,Kunker Kementerian PUPR, Amankan  Infrastruktur PENAS 2026
Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagai Inspirasi Persaudaraan Umat
Pemkab Boltara Resmi Gelar Pencanangan Hut Ke-80 RI, Berbagai Kegiatan Dilombakan
Penegasan Bupati Boltara Sirajudin Lasena Diupacara Harganas
Bu Pris, Pendidik dan Pengurus UMKM Sekaligus Pengusaha Bakso Sukses di Pekanbaru
Habib HDW Masuk Daftar Selebgram Paling Berpengaruh di Riau, Suarakan Isu Sosial Lewat Konten Digital
Komaruddin Hidayat Resmi Menjabat Ketua Dewan Pers, Plt. Ketum SWI Mengucapkan Selamat
Komitmen Bersatu dan Berkolaborasi: Pesan Wabup Bolmut dalam Apel Perdana
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:38

Wabup Tonny Junus Didampingi Kadis PU-PR Dan Gubernur Gorontalo,Kunker Kementerian PUPR, Amankan  Infrastruktur PENAS 2026

Selasa, 16 September 2025 - 23:19

Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagai Inspirasi Persaudaraan Umat

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:00

Pemkab Boltara Resmi Gelar Pencanangan Hut Ke-80 RI, Berbagai Kegiatan Dilombakan

Senin, 7 Juli 2025 - 13:37

Penegasan Bupati Boltara Sirajudin Lasena Diupacara Harganas

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:32

Bu Pris, Pendidik dan Pengurus UMKM Sekaligus Pengusaha Bakso Sukses di Pekanbaru

Berita Terbaru

Internasional

Iran dan AS sepakat lakukan perundingan Nuklir di Oman

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:37