Kuytanda.com | MALUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara baru saja menetapkan Sherly Tjoanda sebagai gubernur dan Sarbin Sehe sebagai wakil gubernur terpilih.
Keputusan ini diumumkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa terkait Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024.
Pleno penetapan dilakukan dengan khidmat di kantor KPU Maluku Utara di Sofifi pada hari Kamis, (6/2/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dengan bangga mengumumkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara yang terpilih setelah putusan MK telah resmi ditetapkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan surat dinas yang diterbitkan oleh KPU RI,” ujar Reni S Banjar, anggota KPU Malut, kepada para wartawan.
Reni menjelaskan bahwa berdasarkan surat dinas yang diterima dari KPU RI, mereka diinstruksikan untuk segera melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih tepat pada tanggal 6 Februari 2025, hanya sehari setelah putusan MK diberikan.
Langkah selanjutnya adalah menyampaikan keputusan KPU kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi untuk dilakukan sidang paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, tanggal 7 Februari 2025, yaitu besok.
“Pada tanggal 7 Februari 2025, KPU Maluku Utara akan secara resmi memberikan pengumuman dan menyerahkan hasil penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD provinsi, sesuai dengan tata cara yang telah diatur,” jelas Reni.
Lebih lanjut, Reni menyebutkan bahwa di DPRD provinsi, ketua KPU akan membacakan pengumuman hasil pleno penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih untuk periode 2025-2029.
“Selain itu, KPU kabupaten/kota juga telah melaksanakan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih sesuai dengan putusan yang telah diberikan,” tambah Reni.
Demikianlah perkembangan terbaru terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara yang berhasil terpilih setelah proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak terkait.









