Kuytanda.com | BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menerima pendaftaran bagi masyarakat Bolmut yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Pendaftaran ini berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Hal ini menurut pengumuman resmi Kpu Bolmut dengan Nomor: 775/PP.04.2-Pu/7108/2024 dan para calon pendaftar diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan diutamakan tidak lebih dari 55 tahun.
2. Memiliki integritas, jujur, adil, serta berkomitmen kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir.
4. Sehat jasmani, rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Para calon juga diharapkan melampirkan dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan setia pada negara, serta bukti kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.
pendaftaran dapat dilakukan melalui PPS di desa/kelurahan masing-masing









